C. Kode Etik Pegiat Keamanan Siber
Menurut Matwyshyn et al. (2010), norma-norma dalam penelitian kerentanan:
1) Membuat publikasi yang jelas terkait obyek manajemen kerentanan
Obyek manajemen kerentanan ditujukan pada aset TI milik organisasi. Dalam rangka penyelenggaraan manajemen kerentanan, informasi terkait hal tersebut harus melalui publikasi yang resmi dan memuat cakupan obyek manajemen kerentanan dengan jelas sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan tepat. Publikasi ini dapat dilakukan melalui web resmi organisasi tentang detail obyek manajemen kerentanan dan dapat diakses secara umum.
2) Memahami Landasan Hukum yang Digunakan
Sebelum melakukan rangkaian manajemen kerentanan, diperlukan adanya pemahaman terhadap peraturan atau legalitas oleh masing-masing pihak di dalamnya. Landasan hukum ini dapat diketahui dengan melakukan konsultasi terhadap firma-firma hukum atau instansi tertentu yang menaungi keamanan informasi dan kepentingan publik.
3) Menerapkan perlindungan data dengan baik
Data sensitif seperti informasi pribadi, keuangan, dan informasi lain yang merujuk pada suatu pihak merupakan data yang harus dilindungi. Pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian manajemen kerentanan harus menerapkan beberapa langkah perlindungan sebagai berikut,
a) Menggunakan praktik terbaik perlindungan data sensitif
Setiap pihak dalam rangkaian manajemen kerentanan harus menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi data. Seperti contoh, informasi terbatas hanya dapat diketahui oleh internal tim dan tidak boleh dibagikan terhadap pihak di luar tim tersebut.
b) Membatasi akses terhadap data sensitif
Data sensitif harus dilakukan penerapan pembatasan akses terhadap orang-orang yang tidak berhak mengetahuinya.
c) Membuat anonim data
Data-data yang bersifat sensitif dapat disamarkan dengan cara menghapus detail tentang informasi yang merujuk terhadap suatu entitas. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan menggantinya ke dalam kode atau penyebutan tertentu.
d) Melakukan berbagi informasi penelitian kerentanan
Informasi tentang penelitian kerentanan baik berupa temuan kerentanan hingga remediasi kerentanan dapat dibagikan secara luas sebagai khazanah ilmu pengetahuan dengan mempertimbangkan keamanan data sensitif. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi dan kolaborasi antar pihak dalam manajemen kerentanan.
e) Memahami alur untuk melaporkan kerentanan
Dalam memberikan laporan kerentanan, laporan tersebut harus dilaporkan kepada orang yang tepat. Laporan tersebut juga harus dikirimkan melalui saluran yang tepat dan disediakan oleh pemilik aset TI.
f) Melakukan regenerasi dan pembelajaran berkelanjutan
Rangkaian manajemen kerentanan merupakan suatu proses berkelanjutan yang mengikuti perkembangan teknologi dan arus informasi. Oleh karena itu, proses regenerasi pihak-pihak di dalamnya dan berbagi pengetahuan harus dilakukan untuk menunjang peningkatan dan pelaksanaan manajemen kerentanan.
Last updated