Kajian Ketahanan Siber - Manajemen Kerentanan
  • Cover
  • Tim Redaksi
  • Kata Pengantar
  • Kata Sambutan
    • Sambutan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara - Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian
    • Sambutan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi - Mayjen TNI Dominggus Pakel, S.Sos. M.M.S.I
  • Prakata
    • Prakata - Direktur Operasi Keamanan Siber - Andi Yusuf, M.T.
    • Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara - Marsekal Pertama TNI R. Tjahjo Khurniawan S.T, M.Si
  • Ringkasan Eksekutif
  • BAB I. Latar Belakang
    • A. Lanskap Keamanan Siber Indonesia
    • B. Tren Kerentanan Sistem Elektronik Instansi Pemerintah di Indonesia
    • C. Urgensi Manajemen Kerentanan di Indonesia
  • BAB II. Dasar Hukum Keamanan Sistem Elektronik
    • Dasar Hukum Keamanan Sistem Elektronik
  • BAB III. Kerangka Kerja Manajemen Kerentanan di Indonesia
    • A. Kerangka Kerja Manajemen Kerentanan di Indonesia
    • B. Kolaborasi Manajemen Kerentanan pada Tingkat Nasional
    • C. Peran Setiap Pemangku Kepentingan pada Manajemen Kerentanan Tingkat Nasional
  • BAB IV. Benchmark Organisasi dan Tata Kelola Terkait Manajemen Kerentanan
    • A. Benchmark Organisasi dalam Praktik Manajemen Kerentanan
    • B. Standar Internasional dan Panduan Praktik Tata Kelola Manajemen Kerentanan
  • BAB V. Siklus Manajemen Kerentanan di Indonesia
    • A. Gambaran Umum Program Manajemen Kerentanan
    • B. Tahap Identifikasi
    • C. Tahap Prioritisasi
    • D. Tahap Penanganan
    • E. Tahap Verifikasi
    • F. Tahap Evaluasi
  • BAB VI. Strategi Penerapan Manajemen Kerentanan pada Organisasi
    • Strategi Penerapan Manajemen Kerentanan pada Organisasi
    • A. Tahap Identifikasi
    • B. Tahap Prioritisasi
    • C. Tahap Penanganan
    • D. Tahap Verifikasi
    • E. Tahap Evaluasi
  • BAB VII. Pengembangan Bakat Terkait Manajemen Kerentanan
    • A. Peta Okupasi
    • B. Kursus/sertifikasi Terkait
    • C. Kode Etik Pegiat Keamanan Siber
  • BAB VIII. Kesimpulan dan Rekomendasi
    • A. Kesimpulan
    • B. Rekomendasi
  • Daftar Pustaka
Powered by GitBook
On this page
  1. BAB VII. Pengembangan Bakat Terkait Manajemen Kerentanan

A. Peta Okupasi

Peta okupasi adalah dokumen yang menyediakan informasi tentang pemetaan jabatan, okupasi, atau profesi dalam berbagai bidang, sub bidang, dan area fungsi di semua jenis pekerjaan, seperti dijelaskan oleh Bappenas (2024). Pada tahun 2019, BSSN, yang merupakan lembaga yang berfokus pada keamanan siber, telah menerbitkan peta okupasi khusus untuk area fungsi keamanan siber (BSSN, 2019). Dokumen ini mendetailkan 30 okupasi dalam keamanan siber yang berada pada level 5-9. Okupasi dalam keamanan siber termasuk ke dalam kelompok jabatan teknisi atau analis (level 4-6) dan kelompok jabatan ahli (level 7-9). Dari total 30 okupasi yang tercantum, lima di antaranya secara spesifik berhubungan dengan manajemen kerentanan, sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 6 (BSSN, 2019).

Tabel 6. Peta okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada area fungsi keamanan siber

Kode

Nama Okupasi

Deskripsi

Profil

Syarat

Tugas Utama

100508.06

Cybersecurity Operator

Kemampuan dan keterampilan untuk mengategorikan dan mengenali tingkat kerawanan suatu insiden keamanan siber, bertugas untuk melaksanakan prosedur-prosedur dan perintah dari pejabat di atasnya pada pusat operasi keamanan/Security Operation Center.

1. Berintegritas

2. Mematuhi prosedur

3. Berorientasi pada detail

4. Komunikatif

5. Mampu bekerja dalam tim

KKNI Level 4

1. Mendeteksi kerentanan

2. Mengumpulkan data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan insiden keamanan siber

3. Mematuhi prosedur terminasi sistem dan tata cara pelaporan insiden

100601.03

Cyber Security Analyst/

Cybersecurity Incident Analyst

Kemampuan dan keterampilan untuk menindaklanjuti tiket insiden, menganalisis insiden, memantau penanganan insiden dan ancaman keamanan dalam suatu organisasi, serta bertugas untuk melaksanakan prosedur-prosedur dan perintah dari pejabat di atasnya pada pusat operasi keamanan/ Security Operation Center.

1. Berintegritas

2. Mematuhi prosedur

3. Berorientasi pada detail

4. Komunikatif

5. Mampu bekerja dalam tim

1. KKNI Level 5

2. Memiliki pengalaman sebagai tim CSIRT

3. Memiliki Sertifikasi okupasi Cybersecurity Operator

1. Koordinasi penanganan insiden dan manajemen krisis

2. Mendeteksi Kerentanan

3. Memberikan arahan mengenai solusi masalah keamanan siber yang teridentifikasi

4. Berkoordinasi dengan penegakan hukum selama insiden keamanan

5. Menyusun laporan insiden rinci dan ringkasan teknis untuk manajemen, administrator dan end-user liaison dengan entitas analisis ancaman cyber lainnya

100606.04

Vulnerability Assessment Analyst

Kemampuan dan keahlian untuk melakukan assessment terhadap celah keamanan dalam sebuah sistem pada sebuah organisasi

1. Berintegritas

2. Analitis

3. Berorientasi pada detail

4. Mampu bekerja dalam tim

1. Memiliki KKNI Level 5

2. Memiliki pengetahuan terkait keamanan siber, ancaman keamanan siber dan metode assessment

1. Melakukan reconnaissance (pengumpulan informasi) mengenai target baik aktif maupun pasif

2. Melakukan scanning

3. Melakukan enumeration

4. Melakukan vulnerability assessment

5. Menyusun laporan dan mengkomunikasikan hasil laporan

100725.06

Threat Hunter

Kemampuan teknis dan keahlian untuk melakukan identifikasi ancaman tersembunyi yang mungkin telah masuk tanpa terdeteksi di dalam sistem serta bertugas untuk melaksanakan prosedur-prosedur dan perintah dari pejabat di atasnya pada pusat operasi keamanan/Security Operation Center.

1. Berintegritas

2. Mengatasi masalah (problem solving)

3. Analitis

4. Berorientasi pada detail

5. Bekerja dalam tim

1. KKNI Level 6

2. Lulusan S1

3. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai tim CSIRT

4. Memiliki Sertifikasi okupasi Penetration Tester, atau Vulnerability Assessment Analyst atau Cybersecurity Analyst/Cybersecurity Incident Analyst

1. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang rentan ancaman

2. Mengidentifikasi serangan-serangan terhadap kontrol akses

3. Mendeteksi kerentanan keamanan dan potensi pelanggaran

4. Menyusun laporan dan mengkomunikasikan hasil laporan

100726.04

Penetration Tester

Kemampuan teknis dan keahlian untuk menguji atau mengevaluasi keamanan sistem elektronik dengan berusaha mengambil alih sistem tersebut dengan menggunakan teknik atau tool yang sama dengan digunakan oleh penyerang

1. Berintegritas

2. Sintesis

3. Independen

4. Objektif

5. Kritis

6. Berorientasi pada hasil

1. KKNI Level 6

2. Memiliki dasar pengetahuan tentang cara bekerja sistem komputer dan aplikasinya

3. Memiliki Sertifikasi okupasi Vulnerability Assessment Analyst

1. Melakukan reconnaissance (pengumpulan informasi) mengenai target baik aktif maupun pasif

2. Melakukan scanning

3. Melakukan enumeration

4. Melakukan vulnerability assessment

5. Melakukan eksploitasi

Menyusun laporan dan mengkomunikasikan hasil laporan

PreviousBAB VII. Pengembangan Bakat Terkait Manajemen KerentananNextB. Kursus/sertifikasi Terkait

Last updated 3 months ago