Kajian Ketahanan Siber - Manajemen Kerentanan
  • Cover
  • Tim Redaksi
  • Kata Pengantar
  • Kata Sambutan
    • Sambutan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara - Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian
    • Sambutan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi - Mayjen TNI Dominggus Pakel, S.Sos. M.M.S.I
  • Prakata
    • Prakata - Direktur Operasi Keamanan Siber - Andi Yusuf, M.T.
    • Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara - Marsekal Pertama TNI R. Tjahjo Khurniawan S.T, M.Si
  • Ringkasan Eksekutif
  • BAB I. Latar Belakang
    • A. Lanskap Keamanan Siber Indonesia
    • B. Tren Kerentanan Sistem Elektronik Instansi Pemerintah di Indonesia
    • C. Urgensi Manajemen Kerentanan di Indonesia
  • BAB II. Dasar Hukum Keamanan Sistem Elektronik
    • Dasar Hukum Keamanan Sistem Elektronik
  • BAB III. Kerangka Kerja Manajemen Kerentanan di Indonesia
    • A. Kerangka Kerja Manajemen Kerentanan di Indonesia
    • B. Kolaborasi Manajemen Kerentanan pada Tingkat Nasional
    • C. Peran Setiap Pemangku Kepentingan pada Manajemen Kerentanan Tingkat Nasional
  • BAB IV. Benchmark Organisasi dan Tata Kelola Terkait Manajemen Kerentanan
    • A. Benchmark Organisasi dalam Praktik Manajemen Kerentanan
    • B. Standar Internasional dan Panduan Praktik Tata Kelola Manajemen Kerentanan
  • BAB V. Siklus Manajemen Kerentanan di Indonesia
    • A. Gambaran Umum Program Manajemen Kerentanan
    • B. Tahap Identifikasi
    • C. Tahap Prioritisasi
    • D. Tahap Penanganan
    • E. Tahap Verifikasi
    • F. Tahap Evaluasi
  • BAB VI. Strategi Penerapan Manajemen Kerentanan pada Organisasi
    • Strategi Penerapan Manajemen Kerentanan pada Organisasi
    • A. Tahap Identifikasi
    • B. Tahap Prioritisasi
    • C. Tahap Penanganan
    • D. Tahap Verifikasi
    • E. Tahap Evaluasi
  • BAB VII. Pengembangan Bakat Terkait Manajemen Kerentanan
    • A. Peta Okupasi
    • B. Kursus/sertifikasi Terkait
    • C. Kode Etik Pegiat Keamanan Siber
  • BAB VIII. Kesimpulan dan Rekomendasi
    • A. Kesimpulan
    • B. Rekomendasi
  • Daftar Pustaka
Powered by GitBook
On this page
  • 1. Peningkatan Serangan Siber dan Target Sektor Pemerintah.
  • 2. Kerentanan pada Infrastruktur Kritis dan Sistem Elektronik.
  • 3. Dampak Kerusakan Ekonomi dan Keamanan Nasional.
  • 4. Kewajiban Regulasi dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • 5. Kurangnya Sumber Daya dan Kompetensi Keamanan Siber.
  1. BAB I. Latar Belakang

C. Urgensi Manajemen Kerentanan di Indonesia

Data lanskap keamanan siber 2023 menunjukkan terdapat ancaman siber yang serius pada sistem elektronik di Indonesia. Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah dan kompleksitas serangan siber, khususnya terhadap instansi pemerintah dan infrastruktur kritis. Sedangkan data kerentanan yang ditemukan pada instansi Pemerintah memberikan informasi bahwa masih terdapat banyak celah kerentanan yang bersifat kritikal pada sistem elektronik instansi pemerintahan di Indonesia. Celah keamanan tersebut dapat berdampak buruk apabila tidak ditutup atau ditangani dengan baik. Berdasarkan kondisi tersebut, melakukan pengelolaan atau manajemen terhadap kerentanan-kerentanan yang ditemukan menjadi salah satu aspek yang penting. Selain itu, terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa manajemen kerentanan menjadi prioritas yang mendesak sebagai berikut:

1. Peningkatan Serangan Siber dan Target Sektor Pemerintah.

Tren serangan siber yang terus meningkat menunjukkan bahwa sistem elektronik pemerintah yang mengelola data dan informasi penting masih rentan terhadap eksploitasi celah keamanan.

2. Kerentanan pada Infrastruktur Kritis dan Sistem Elektronik.

Sistem elektronik pemerintah sering kali memiliki kerentanan pada aplikasi web, jaringan, dan perangkat lunak yang tidak diperbarui. Kerentanan bersifat zero-day juga menjadi ancaman serius karena eksploitasi kelemahan ini sering terjadi sebelum adanya pembaruan keamanan dari pengembang. Selain itu, infrastruktur kritis seperti sistem komunikasi, transportasi, dan pelayanan publik dapat mengalami gangguan signifikan jika tidak terdapat strategi manajemen kerentanan yang baik.

3. Dampak Kerusakan Ekonomi dan Keamanan Nasional.

Serangan terhadap sistem elektronik pemerintah dapat berdampak pada layanan publik, menyebabkan kerugian ekonomi, dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai contoh adalah kasus pencurian data sensitif dapat memicu tindak lanjut berupa penipuan identitas dan pelanggaran privasi yang merugikan banyak pihak. Di sisi lain, ketidakamanan siber juga dapat berdampak pada stabilitas keamanan nasional, mengingat adanya ancaman dari kelompok peretas (hacktivist) yang menargetkan institusi pemerintah dan infrastruktur penting negara.

4. Kewajiban Regulasi dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan diterapkannya SPBE, instansi pemerintah diharuskan untuk menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi dan aman. Hal ini mendorong perlunya manajemen kerentanan yang baik agar sistem yang digunakan sesuai dengan standar keamanan yang diharapkan. Beberapa regulasi seperti UU ITE juga mengamanatkan bahwa setiap instansi wajib menjaga keamanan data dan sistem informasi yang dikelola, sehingga upaya manajemen kerentanan menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban hukum.

5. Kurangnya Sumber Daya dan Kompetensi Keamanan Siber.

Masih terdapat instansi pemerintah daerah yang kekurangan sumber daya manusia dan kapabilitas teknis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola kerentanan dengan baik. Hal ini menyebabkan adanya celah keamanan yang dapat dieksploitasi oleh penyerang. Oleh karena itu, program pelatihan dan peningkatan kompetensi di bidang keamanan siber masih menjadi kebutuhan utama untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman siber.

Dari beberapa alasan yang telah dijabarkan sebelumnya, urgensi manajemen kerentanan di Indonesia berfokus pada peningkatan kesiapan, mitigasi risiko, dan pencegahan terhadap ancaman siber yang semakin meningkat, serta memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah mampu beroperasi secara aman dan andal.


PreviousB. Tren Kerentanan Sistem Elektronik Instansi Pemerintah di IndonesiaNextBAB II. Dasar Hukum Keamanan Sistem Elektronik

Last updated 3 months ago