D. Tahap Verifikasi
1. Validasi Perbaikan
Tahapan validasi perbaikan bertujuan untuk memastikan bahwa remediasi atau perbaikan yang dilakukan efektif dalam mengatasi kerentanan tanpa menimbulkan masalah baru. Tahapan ini diampu oleh Unit Penanganan Kerentanan dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pelapor kerentanan, tim uji penetrasi, dan juga pengembang sistem.
Tahapan validasi dapat dilakukan dengan beberapa tindakan berikut:
1) Pemindaian Kerentanan ulang, untuk memastikan kerentanan telah diperbaiki dengan baik;
2) Uji penetrasi terbatas pada area spesifik kerentanan yang telah diperbaiki/dimitigasi;
3) Berkolaborasi dengan pihak terkait, contohnya dalam hal kerentanan ditemukan oleh pihak eksternal, maka TTIS dapat meminta bantuan kepada pihak tersebut untuk menguji ulang kerentanan yang ditemukan;
Apabila dari hasil validasi ditemukan bahwa kerentanan belum diperbaiki/dimitigasi dengan baik, atau menimbulkan permasalahan baru, maka tahap penanganan kerentanan perlu diulang kembali.
2. Pelaporan
Hasil tindak lanjut penanganan kerentanan perlu didokumentasikan dengan baik, mencakup uraian langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kerentanan. Dokumentasi dilaporkan kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk pihak yang memberikan input kerentanan kepada TTIS. Sebagai contoh pada sebuah kerentanan yang dilaporkan oleh pihak eksternal melalui program pengungkapan kerentanan, maka TTIS perlu memberikan pelaporan tindakan yang telah diambil dalam menangani kerentanan kepada pelapor. Begitu pula apabila informasi kerentanan berasal dari sumber lainnya, seperti TTIS Nasional atau TTIS Sektoral, maka informasi tindakan penanganan kerentanan perlu dilaporkan sebagai bentuk umpan balik atas kerentanan yang diinformasikan.
1) Dokumentasi pada Sistem Manajemen Kerentanan/ Repositori Kerentanan
TTIS dapat menyimpan semua dokumentasi laporan penanganan kerentanan pada suatu Sistem Manajemen Kerentanan atau repositori kerentanan, sehingga informasi dapat tersimpan dengan baik dan dapat menjadi referensi di masa mendatang serta dapat dijadikan pembelajaran dalam pengembangan sistem dan kebijakan keamanan.
2) Berbagi Informasi
Kolaborasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan berbagi informasi kerentanan serta penanganan yang efektif dengan sesama TTIS organisasi lain, dalam satu sektor yang sama atau secara nasional. Tugas dan fungsi ini dapat diampu oleh Unit Pembinaan dan Publikasi pada TTIS organisasi yang dikoordinasikan oleh TTIS Nasional maupun TTIS Sektoral.
Last updated