Strategi Penerapan Manajemen Kerentanan pada Organisasi
Last updated
Last updated
Penerapan Manajemen Kerentanan pada organisasi perlu dilakukan secara efektif dan efisien. Manajemen Kerentanan dapat diampu oleh TTIS organisasi atau unit lain yang menangani fungsi keamanan siber pada organisasi. Bagian ini menjelaskan terkait langkah-langkah implementatif siklus manajemen kerentanan pada organisasi khususnya pada TTIS organisasi. Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Pemerintahan, struktur TTIS secara umum dengan merujuk pada TTIS sektor pemerintahan dalam Gambar 18.
Berdasarkan struktur tersebut, TTIS dipimpin oleh Ketua dan didampingi oleh sekretariat. Terdapat 3 (tiga) unit pelaksana TTIS yaitu Unit Monitoring dan Aksi, Unit Penanganan Kerentanan, dan Unit Pembinaan dan Publikasi. Seluruh unit memiliki perannya masing-masing dalam pelaksanaan pengelolaan kerentanan organisasi.
Langkah-langkah dalam penerapan manajemen kerentanan pada TTIS organisasi dijelaskan sebagai berikut.